Pemotongan PPh 23

Mengacu dari kebijakan perusahaan produk yang dibayarkan tidak dapat dikenakan pemotogan PPH23 dengan pertimbangan sebagai berikut:

1. Domain dann SSL bukan obyek PPH 23 karena Domain dan SSL TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 yang digunakan sebagai dasar pengenaan PPH 23;

2. Domain dan SSL BUKAN WEBSITE sehingga tidak berhubungan langsung dengan "jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website" yang diamanatkan oleh Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015;

3. Seperti halnya merek dagang, domain merupakan INTANGIBLE GOOD / ASSET (barang tak berwujud) dengan alasan:

Dapat diperjual belikan / dialihkan kepemilikannya;

• domain diakui sebagai intangible asset oleh sistem akuntansi yang menjadi rujukan internasional dengan referensi:

• http://www.akuningcoach.com/blog/intangible-asset

• https://www.larsco.com/costs-of-internet-domain-names-are-code-sec-197-intangibles/

• https://www.iasplus.com/en/standards/ias/ias38

• rujukan-rujukan diatas digunakan karena sistem perpajakan di Indonesia tidak secara tersurat mengatur tentang nama domain.

 

Dengan demikian untuk pemotongan PPH23 tidak dapat di kenakan pada domain,dan hanya dapat di kenakan untuk layanan lain seperti Hosting, VPS tanpa Cpanel dan beberapa layanan yang lain."

 

Pembayaran invoice akan diproses terbayar setelah eBuPot telah dikirimkan melalui tiket support yang ditujukan ke bagian Pajak.

  • 0 Users Found This Useful
Was this answer helpful?

Related Articles

Permintaan Faktur Pajak

Untuk permintaan Faktur Pajak, setelah pembayaran, silahkan membuat tiket Support ke bagian pajak...

Powered by WHMCompleteSolution